RUU BPIP Cacat: Bisa Lebih Parah Dari RUU HIP

Oleh Writer, 22 Jul 2020
Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang sedang diusulkan oleh pemerintah mengandung ketidakjelasan tujuan apa sebenernya yang ingin dicapai. Seharusnya materi muatan suatu Rancangan Undang-Undang merupakan pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Dasar 1945.

Yang menjadi pertanyaan dimana sebenarnya posisi RUU BPIP terkait dengan norma dasar yang menjadi dasar hukum pembentukannya.

Setidak-tidaknya harus ada dasar perintah suatu Undang-Undang  untuk diatur dengan Undang-Undang. Tetapi faktanya RUU BPIP didasarkan pada kehendak Presiden semata untuk menjadikan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 sebagai ideologi Pancasila, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Kehendak Presiden tersebut pastilah dengan bayang-bayang atau tekanan dari partai pengusungnya PDIP. Sangat jelas terlihat dengan dibentuknya lembaga yang tidak terlalu penting yaitu dibentuknya BPIP yang tujuannya kini mulai terkuak yakni munculnya Rancangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang kini diusulkan menjadi RUU BPIP.

Semua kejadian tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian proses Peta jalan Ideologi pancasila 1 Juni 1945. Peta jalan yang dimaksud adalah memuluskan rencana politik ideologis PDIP dalam rangka tafsir tunggal Pancasila.

Kerja politik kerja ideologis PDIP kemudian masuk kedalam pemikiran pemerintahan saat ini, tujuannya adalah menghadang perjuangan penerapan Syariat Islam dalam sistem hukum nasional secara legal dan konstitusional.

Untuk kepentingan ini pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perppu Ormas yang kini sudah menjadi Undang-Undang  dengan sasaran pertamanya yaitu HTI, yang dianggap menyebarkan ideologi Khilafah yang bertujuan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.

Padahal tidak ada yang salah dengan Khilafah, yang sebenarnya Khilafah hanyalah sistem pemerintahan Islam yang diajarkan oleh Khulafaur Rasyidin.

Dari rentetan kondisi tersebut semuanya sudah jelas dengan hadirnya RUU HIP yang berbau sekularis-komunis dan hadir pula RUU BPIP. Keduanya sangat jelas bertujuan untuk memasung ajaran Islam dalam penyelenggaraan negara.

Dengan hadirnya RUU BPIP kembali patut diwaspadai dan pastinya bukan solusi tentang masalah ini, bahkan bisa lebih berbahaya dari RUU HIP sebelumnya.

 

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © CeritaBijak.com
All rights reserved