Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang sedang diusulkan oleh pemerintah mengandung ketidakjelasan tujuan apa sebenernya yang ingin dicapai. Seharusnya materi muatan suatu Rancangan Undang-Undang merupakan pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Dasar 1945.
Yang menjadi pertanyaan dimana sebenarnya posisi RUU BPIP terkait dengan norma dasar yang menjadi dasar hukum pembentukannya.
Setidak-tidaknya harus ada dasar perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Tetapi faktanya RUU BPIP didasarkan pada kehendak Presiden semata untuk menjadikan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 sebagai ideologi Pancasila, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Kehendak Presiden tersebut pastilah dengan bayang-bayang atau tekanan dari partai pengusungnya PDIP. Sangat jelas terlihat dengan dibentuknya lembaga yang tidak terlalu penting yaitu dibentuknya BPIP yang tujuannya kini mulai terkuak yakni munculnya Rancangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang kini diusulkan menjadi RUU BPIP.
Semua kejadian tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian proses Peta jalan Ideologi pancasila 1 Juni 1945. Peta jalan yang dimaksud adalah memuluskan rencana politik ideologis PDIP dalam rangka tafsir tunggal Pancasila.
Kerja politik kerja ideologis PDIP kemudian masuk kedalam pemikiran pemerintahan saat ini, tujuannya adalah menghadang perjuangan penerapan Syariat Islam dalam sistem hukum nasional secara legal dan konstitusional.
Untuk kepentingan ini pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perppu Ormas yang kini sudah menjadi Undang-Undang dengan sasaran pertamanya yaitu HTI, yang dianggap menyebarkan ideologi Khilafah yang bertujuan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.
Padahal tidak ada yang salah dengan Khilafah, yang sebenarnya Khilafah hanyalah sistem pemerintahan Islam yang diajarkan oleh Khulafaur Rasyidin.
Dari rentetan kondisi tersebut semuanya sudah jelas dengan hadirnya RUU HIP yang berbau sekularis-komunis dan hadir pula RUU BPIP. Keduanya sangat jelas bertujuan untuk memasung ajaran Islam dalam penyelenggaraan negara.
Dengan hadirnya RUU BPIP kembali patut diwaspadai dan pastinya bukan solusi tentang masalah ini, bahkan bisa lebih berbahaya dari RUU HIP sebelumnya.
Tumis Kangkung Bumbu Tempe Kencur, Pilihan Menu di Bulan Ramadhan...
22 Apr 2020 | 408
Bulan Ramadhan, ini adalah bulan yang paling ditunggu oleh umat Muslim. Bulan dengan banyak keutamaan adalah bulan istimewa. Salah satu dari banyak keistimewaannya adalah ketika kita dan ...
26 Nov 2018 | 908
Yogyakarta, kota dengan pesona alam wisata hingga jajanan kulinernya dapat membuat anda betah untuk menghabiskan waktu di kota ini. Kota ini banyak menyimpan keindahan alam serta kebudayaan ...
Hindari 7 Cara Pengaplikasian Exfoliating Toner Ini
18 Mei 2020 | 337
Di tengah maraknya brand make up Korea, muncullah banyak ragam varian exfoliating toner dengan berbagai kemasan dan kadar exfoliate berbeda-beda. Toner jenis ini termasuk ke dalam skincare ...
25 Feb 2020 | 333
Tahukah anda bahwa web traffic atau peringkat website yang bagus sangat berkaitan erat dengan Domain Authority atau DA. Ini artinya, semakin besar DA yang anda punya, maka anda memiliki ...
Sate Kere Kuliner Unik di Indonesia
22 Nov 2018 | 833
Sudah pernah mendengar kuliner sate kere? Barangkali bagi sebagian orang, kuliner yang satu ini terdengar sedikit aneh karena namanya yang unik ya. Namun siapa sangka bila sate ini adalah ...
Gadget Kekinian dengan Berbagai Fitur Unggul
9 Sep 2020 | 133
Bila anda adalah termasuk orang yang selalu mengikuti tren perkembangan teknologi, tentunya akan selalu up-to-date dengan smartphone yang kini sedang tren di Indonesia. Di mana di tahun ini ...