Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang sedang diusulkan oleh pemerintah mengandung ketidakjelasan tujuan apa sebenernya yang ingin dicapai. Seharusnya materi muatan suatu Rancangan Undang-Undang merupakan pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Dasar 1945.
Yang menjadi pertanyaan dimana sebenarnya posisi RUU BPIP terkait dengan norma dasar yang menjadi dasar hukum pembentukannya.
Setidak-tidaknya harus ada dasar perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Tetapi faktanya RUU BPIP didasarkan pada kehendak Presiden semata untuk menjadikan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 sebagai ideologi Pancasila, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Kehendak Presiden tersebut pastilah dengan bayang-bayang atau tekanan dari partai pengusungnya PDIP. Sangat jelas terlihat dengan dibentuknya lembaga yang tidak terlalu penting yaitu dibentuknya BPIP yang tujuannya kini mulai terkuak yakni munculnya Rancangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang kini diusulkan menjadi RUU BPIP.
Semua kejadian tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian proses Peta jalan Ideologi pancasila 1 Juni 1945. Peta jalan yang dimaksud adalah memuluskan rencana politik ideologis PDIP dalam rangka tafsir tunggal Pancasila.
Kerja politik kerja ideologis PDIP kemudian masuk kedalam pemikiran pemerintahan saat ini, tujuannya adalah menghadang perjuangan penerapan Syariat Islam dalam sistem hukum nasional secara legal dan konstitusional.
Untuk kepentingan ini pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perppu Ormas yang kini sudah menjadi Undang-Undang dengan sasaran pertamanya yaitu HTI, yang dianggap menyebarkan ideologi Khilafah yang bertujuan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.
Padahal tidak ada yang salah dengan Khilafah, yang sebenarnya Khilafah hanyalah sistem pemerintahan Islam yang diajarkan oleh Khulafaur Rasyidin.
Dari rentetan kondisi tersebut semuanya sudah jelas dengan hadirnya RUU HIP yang berbau sekularis-komunis dan hadir pula RUU BPIP. Keduanya sangat jelas bertujuan untuk memasung ajaran Islam dalam penyelenggaraan negara.
Dengan hadirnya RUU BPIP kembali patut diwaspadai dan pastinya bukan solusi tentang masalah ini, bahkan bisa lebih berbahaya dari RUU HIP sebelumnya.
Kesalahan yang Sering Dilakukan Oleh Copywriter Pemula
12 Jul 2024 | 100
Seiring dengan meningkatnya permintaan akan konten digital, profesi copywriter semakin diminati oleh banyak orang. Namun, sebagai copywriter pemula, seringkali kita melakukan ...
Direct Marketing Masih Menjadi Andalan Banyak Perusahaan
12 Jul 2024 | 101
Pemasaran langsung atau direct marketing merupakan salah satu strategi pemasaran yang masih menjadi andalan banyak perusahaan dewasa ini. Meskipun di era digital sekarang, banyak perusahaan ...
Kampanye Kesadaran Sosial di Media Sosial: Peran Mahasiswa dalam Membentuk Perubahan Online
8 Jan 2024 | 337
Media sosial telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari, terutama di kalangan mahasiswa. Dalam era digital ini, mahasiswa memiliki potensi besar untuk menggunakan media sosial ...
Kenapa Ma'soem University Menjadi Universitas Swasta Terbaik di Bandung?
6 Sep 2024 | 139
Ma'soem University telah mendapatkan reputasi sebagai salah satu universitas swasta terbaik di Bandung, menarik minat banyak mahasiswa yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas ...
Apa yang Menjadikan Prabowo Begitu Sulit Menjadi Presiden?
13 Feb 2024 | 513
Berdasarkan Husnatul Mahmudah, dkk dalam buku Pengantar Kewarganegaraan (2023), hak warga negara adalah jaminan dasar yang melindungi kemerdekaan dan kesejahteraan individu. Hak warga ...
Penyebaran Virus Korona di Indonesia dan Penanggulangannya
11 Maret 2020 | 1478
Virus korona, virus yang sudah terpapar di 120 negara di dunia hingga hari ini. Di Indonesia kemarin disebutkan bahwa orang yang terkena virus ini sejumlah 27 orang. Hari ini ternyata ...