

Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang sedang diusulkan oleh pemerintah mengandung ketidakjelasan tujuan apa sebenernya yang ingin dicapai. Seharusnya materi muatan suatu Rancangan Undang-Undang merupakan pengaturan lebih lanjut Undang-Undang Dasar 1945.
Yang menjadi pertanyaan dimana sebenarnya posisi RUU BPIP terkait dengan norma dasar yang menjadi dasar hukum pembentukannya.
Setidak-tidaknya harus ada dasar perintah suatu Undang-Undang untuk diatur dengan Undang-Undang. Tetapi faktanya RUU BPIP didasarkan pada kehendak Presiden semata untuk menjadikan pidato Bung Karno 1 Juni 1945 sebagai ideologi Pancasila, sebagaimana tertuang dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Kehendak Presiden tersebut pastilah dengan bayang-bayang atau tekanan dari partai pengusungnya PDIP. Sangat jelas terlihat dengan dibentuknya lembaga yang tidak terlalu penting yaitu dibentuknya BPIP yang tujuannya kini mulai terkuak yakni munculnya Rancangan RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU-HIP) yang kini diusulkan menjadi RUU BPIP.
Semua kejadian tersebut merupakan satu kesatuan rangkaian proses Peta jalan Ideologi pancasila 1 Juni 1945. Peta jalan yang dimaksud adalah memuluskan rencana politik ideologis PDIP dalam rangka tafsir tunggal Pancasila.
Kerja politik kerja ideologis PDIP kemudian masuk kedalam pemikiran pemerintahan saat ini, tujuannya adalah menghadang perjuangan penerapan Syariat Islam dalam sistem hukum nasional secara legal dan konstitusional.
Untuk kepentingan ini pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Perppu Ormas yang kini sudah menjadi Undang-Undang dengan sasaran pertamanya yaitu HTI, yang dianggap menyebarkan ideologi Khilafah yang bertujuan untuk mengganti Pancasila dan UUD 1945.
Padahal tidak ada yang salah dengan Khilafah, yang sebenarnya Khilafah hanyalah sistem pemerintahan Islam yang diajarkan oleh Khulafaur Rasyidin.
Dari rentetan kondisi tersebut semuanya sudah jelas dengan hadirnya RUU HIP yang berbau sekularis-komunis dan hadir pula RUU BPIP. Keduanya sangat jelas bertujuan untuk memasung ajaran Islam dalam penyelenggaraan negara.
Dengan hadirnya RUU BPIP kembali patut diwaspadai dan pastinya bukan solusi tentang masalah ini, bahkan bisa lebih berbahaya dari RUU HIP sebelumnya.
Mau Followers Instagram Meroket? Bongkar Rahasia Jasa Naik Followers Terbaik!
22 Apr 2025 | 466
Dalam era digital saat ini, Instagram telah menjadi salah satu platform media sosial terpopuler, dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya. Bagi banyak orang, memiliki jumlah followers ...
29 Mei 2026 | 216
Keberadaan sebuah situs web di era modern tidak lagi dinilai semata-mata dari kemegahan tata letak visual maupun kecepatan pemuatan data pada peramban pengguna. Para analis perilaku siber ...
24 Des 2025 | 364
Selama ini masih banyak yang memandang mahasiswa hanya sebagai penerima kebijakan kampus, padahal realitanya jauh lebih besar dari itu. Peran mahasiswa dalam pembangunan kampus bukan ...
Persiapan Mental dan Akademik Menghadapi UTBK Melalui Tryout
20 Maret 2025 | 541
Tryout UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer) memiliki beberapa tujuan utama yang sangat bermanfaat bagi siswa yang akan mengikuti ujian masuk perguruan tinggi. Berikut adalah beberapa alasan ...
Tryout Online Sertifikasi Dokter Umum: Strategi Belajar Intensif Hadapi Uji Kompetensi
10 Jun 2025 | 640
Uji kompetensi dokter adalah langkah krusial yang harus dilalui oleh setiap calon dokter untuk mendapatkan izin praktik. Di tengah pandemi yang memaksa banyak kegiatan dilakukan secara ...
Strategi Efektif untuk Meningkatkan Visibilitas dengan Jasa SEO dan Jasa Manajemen Iklan
6 Jun 2025 | 411
Di era digital saat ini, kehadiran online yang kuat sangat penting bagi setiap jenis bisnis. Salah satu model bisnis yang sedang berkembang pesat adalah Software as a Service (SaaS) yang ...