RajaKomen
Evaluasi Kritis: Rencana Prabowo dalam Konteks Meningkatkan KPK Namun Dukung Nepotisme

Evaluasi Kritis: Rencana Prabowo dalam Konteks Meningkatkan KPK Namun Dukung Nepotisme

16 Feb 2024
245x
Ditulis oleh : Gandi

Isu penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu topik yang dibahas dalam debat calon presiden yang diselenggarakan di Jakarta pada hari Selasa, 12 Desember 2023. Penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset, revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan peningkatan kapasitas lembaga pengawas menjadi beberapa program yang dijanjikan oleh ketiga calon presiden.

Prabowo Subianto, calon Presiden Nomor Urut 2, juga setuju bahwa KPK perlu diperkuat. Tidak hanya KPK, namun kepolisian, kejaksaan, dan lembaga pengawas lainnya, seperti BPK, BPKP, dan inspektorat di seluruh instansi pemerintah, juga perlu diperkuat untuk mencegah korupsi.

Perlu kita mengingat kembali, bagaimana sampai Firli Bahuri ditangkap saat masih menjadi Ketua KPK. Pada November 2023, Dewas KPK telah memeriksa sekira 30 orang saksi dalam perkara pelanggaran etik dugaan pemerasan hingga pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

KPK telah menangkap tersangka kasus korupsi Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada bulan Oktober 2023. Sebagaimana yang telah diketahui, mantan mentan ini telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dengan memaksa pemberian imbalan untuk proses lelang jabatan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementan, yang juga melibatkan penerimaan gratifikasi. Dalam penanganan kasus SYL inilah, Firli melakukan permainan.

Meskipun FIRLI Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka namun pada kenyataannya sampai saat ini dia belum ditahan oleh kepolisian. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari berkomentar bahwa hal ini terjadi karena kejahatan korupsi bukan sebagai kejahatan perorangan melainkan melibatkan banyak pihak (dilansir dari mediaindonesia.com 03/02/24).

Sementara itu medcom.id pada 08/02 melansir berita yang mengungkapkan bahwa  Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Bareskrim Polri segera melakukan supervisi kelengkapan berkas perkara kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Firli Bahuri. Supervisi ini dianggap perlu dilaksanakan untuk menghindari konflik kepentingan. Hal tersebut diungkapkan oleh peneliti ICW – Kurnia Ramadhana dalam menyikapi berkas perkara Firli. Dokumen tersebut kembali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Sebab, ada potensi konflik kepentingan jika melihat relasi antara Kapolda Metro Jaya, Karyoto, dengan Firli sendiri," kata Kurnia melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Kamis, 08/02/2024.

Masih dikutip dari medcom.id disebut bahwa Kurnia mengatakan Irjen Karyoto sebelumnya merupakan bawahan Firli saat menduduki jabatan sebagai Deputi Penindakan KPK. Di luar itu, secara kepangkatan di kepolisian, Karyoto pun masih berada di bawah Firli.  

Novel Baswedan, mantan Ketua KPK dalam beberapa kesempatan, termasuk wawancara dengan Metro TV menyampaikan bahwa Firli Bahuri sejak masih menjabat sebagai Deputi Penindakan sudah  bermasalah dan arogan. Dalam kesempatan lain, Novel mengatakan bahwa Firli juga disinyalir memiliki harta yang sangat banyak yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kurang lebih ada 10 video yang memuat pembahasan terkait Firli Bahuri di podcast Novel Baswedan di kanal YouTube @NovelBaswedanOfficial. Sejarah yang mengisahkan bagaimana upaya melemahkan KPK juga bisa disimak di sini. Tentunya bisa ditebak dengan mudah bukan, pada masa pemerintahan siapa KPK yang dulunya sakti dilemahkan? Ya, pada masa pemerintahan Presiden Jokowi!

UU KPK yang baru memuat 26 poin yang melemahkan KPK. Di antaranya adalah: pelemahan independensi KPK karena diletakkan sebagai lembaga negara di rumpun eksekutif, bagian yang mengatur bahwa Pimpinan KPK adalah penanggung jawab tertinggi dihapus, pemangkasan kewenangan penyadapan, dan Operasi Tangkap Tangan menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan & aturan lain.

Lalu, jika misalnya tongkat estafet kepemimpinan negara ini berpindah kepada Prabowo-Gibran, akankah KPK dikembalikan marwahnya menjadi bersih seperti sedia kala mengingat ada Jokowi di belakang keduanya? Percayakah kepada janji kampanye Prabowo yang menyatakan akan memperkuat KPK selama masih ada Jokowi di belakangnya?

Artikel Terkait
Baca Juga:
Minggu Pagi Ada di Bandung? Ke Lapangan Tegallega Saja!

Minggu Pagi Ada di Bandung? Ke Lapangan Tegallega Saja!

Pariwisata      

9 Feb 2020 | 1632


Lapangan Tegallega, ini adalah salah satu destinasi wisata (di Minggu pagi) yang bisa menjadi pilihanmu di akhir pekan. Berbeda dengan hari-hari biasanya, lapangan yang terletak di bilangan ...

Tips 'Membuat Jalan-jalan' Menggunakan Keyboard

Tips 'Membuat Jalan-jalan' Menggunakan Keyboard

Tips      

28 Feb 2020 | 1530


Menulis, ini adalah salah satu proses penuangan ide apa yang sedang ada di pikiran. Kagiatan menulis ini bisa terbagi menjadi 2, yakni menulis fiksi dan juga non-fiksi. Menulis bisa menjadi ...

pesantren Al Masoem

Pelajaran Umum di Pondok Pesantren Al Masoem Bandung

Pendidikan      

11 Mei 2024 | 24


Pondok pesantren merupakan sebuah lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran penting dalam pendidikan di Indonesia. Salah satu pondok pesantren terkemuka yang menawarkan pelajaran umum di ...

Apa Itu Virus Korona dan Pencegahannya

Apa Itu Virus Korona dan Pencegahannya

Tips      

7 Maret 2020 | 1386


Virus korona adalah virus yang sedang berusaha diatasi oleh seluruh dunia, bukan hanya Cina, Korea, Jepang, Malaysia, Singapura, atau Indonesia. Kita coba pelajari lebih dalam yuk mengenai ...

Berbelaja Kebutuhan Pokok di Era Pandemi Virus Korona

Berbelaja Kebutuhan Pokok di Era Pandemi Virus Korona

Tips      

19 Apr 2020 | 1323


Berbelanja membeli bahan pokok, ini adalah aktifitas yang rutin dilakukan setiap rumah tangga. Hal ini dilakukan sejak zaman dahulu sebelum ada pandemi hingga kini. Mengapa tetap rutin? Ya ...

Rudy Gunawan

Rudy Gunawan Ditangkap Tim Ditreskrimsus Fismondev di Grogol, Pelapor Alexander Foe Berikan Apresiasi

Politik      

1 Agu 2023 | 684


JAKARTA - Berdasarkan Laporan Kepolisian No LP/1102/III/2018/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 1 Maret 2018, di mana korban Alexander Foe melaporkan RG terkait tindak pidana penipuan, ...

Copyright © CeritaBijak.com 2018 - All rights reserved